Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

A+
A-
7
A+
A-
7
WP Ajukan Hapus NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu pada 30 Agustus 2023.

Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, KPP Pratama Bulukumba menugaskan Hendri Wahyu Laksono dan Ferdinanda Rama Aditya Wahyono. Adapun wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP berprofesi sebagai pedagang beras.

“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan karena NPWP ganda,” kata Rama seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rama menjelaskan penghapusan NPWP harus diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain. Penghapusan NPWP juga harus diajukan sendiri oleh wajib pajak melalui surat permohonan yang disampaikan ke kantor pajak setempat.

Wawancara Wajib Pajak

Setelah itu, petugas pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP dan melakukan proses pemeriksaan lapangan. Dalam proses pemeriksaan itu, petugas pajak juga akan mewawancarai wajib pajak.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, Hendri menuturkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP orang pribadi itu harus diberikan DJP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima lengkap.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan pemeriksaan itu, ia berharap wajib pajak makin mengerti dan memahami proses penghapusan NPWP dan ketentuan yang mengatur tentang penghapusan NPWP tersebut.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bulukumba, NPWP, NPWP ganda, pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya