Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ajukan Pengukuhan PKP, Petugas Pajak Lakukan Verifikasi Lapangan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Ajukan Pengukuhan PKP, Petugas Pajak Lakukan Verifikasi Lapangan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 15 Desember 2023 guna menindaklanjuti permohonan aktivasi pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas dari KPP Pratama Cimahi Ewith Dianing Tias menjelaskan verifikasi lapangan merupakan prosedur standar yang dilakukan kantor pajak guna memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak pemohon, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

“Setelah menjadi PKP, terdapat kewajiban memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran BKP atau JKP, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, petugas pajak lainnya dari KPP Pratama Cimahi Regita Dumaria Hutauruk menuturkan PKP juga berhak mengkreditkan pajak masukan yang telah diterima dan mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN yang telah dilakukan.

Di lain pihak, pengurus wajib pajak badan yang mengajukan aktivasi akun PKP menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang industri makanan. Menurutnya, status PKP dibutuhkan lantaran akan melakukan transaksi dengan distributor di Jakarta dan Bandung.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Berdasarkan PMK 197/2013, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang dimaksud ialah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cimahi, PKP, pengusaha kena pajak, verifikasi lapangan, kunjungan, visit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya