Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan kunjungan lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas pada 4 April 2023.

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Adapun wajib pajak bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP usaha pertambangan bahan galian golongan C.

“Kunjungan dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Kami juga memberikan edukasi perihak hak dan kewajiban PKP,” kata petugas dari KP2KP Sambas Vania Sianipar dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Vania menjelaskan hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sederet Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk kewajiban PKP antara lain seperti menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat diberikan sanksi administrasi. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutur Vania.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi tersebut bernama Rano Jirin selaku Direktur Utama PT Pinang Merah Perkasa. Rano mengaku dirinya mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskipun usahanya masih belum berjalan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Usaha kami belum berjalan. Karyawan juga masih belum tetap, tetapi saya mau urus PKP sekarang biar lebih mudah untuk mencari tender serta biar lebih mudah menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sambas, PKP, pengusaha kena pajak, faktur pajak, pajak, tender, administrasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya