Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Badan Besar Jadi Target Sosialisasi TP Doc

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Badan Besar Jadi Target Sosialisasi TP Doc
Ilustrasi. (Foto: Integragen)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (16/2) sejumlah media nasional masih ramai memberitakan kabar mengenai aturan perpajakan yang mewajibkan wajib pajak (WP) badan terafiliasi untuk melaporkan dokumen transfer pricing (TP Doc).

Ditjen Pajak gencar melakukan sosialisasi atas aturan baru tersebut. Pekan lalu, Ditjen Pajak telah memanggil 400 WP badan terafiliasi untuk berdiskusi mengenai kewajiban penyerahan dokumen tersebut. Sosialisasi ini gencar dilakukan lantaran pelaporan dokumen paling lambat diserahkan pada 30 April 2017 pada saat menyerahkan SPT Tahun Pajak 2016.

Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Achmad Amin mengatakan sebanyak 400 WP badan yang dipanggil berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP besar II Jakarta. KPP tersebut paling banyak memiliki transaksi afiliasi.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang melakukan transaksi terafiliasi untuk menyiapkan dokumen transfer pricing sesuai dengan aturan yang baru. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penyiapan TP Doc Diperlonggar

Ditjen Pajak memberi kelonggaran penyiapan dokumen transfer pricing kepada perusahaan yang melakukan transaksi terafiliasi. Kelonggaran tersebut diberikan karena beleid tersebut baru dikeluarkan akhir tahun lalu. Untuk mencegah terjadinya kegaduhan, Otoritas Pajak telah mengeluarkan instruksi ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi agar pemeriksa pajak memberi jangka waktu antara pelaporan dan pemeriksaan dokumen milik WP yang belum lengkap TP Doc-nya.

  • OJK Dukung Ditjen Pajak Buka Data Nasabah Bank

Upaya Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah perbankan mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan upaya tersebut merupakan titik awal upaya keterbukaan informasi perbankan yang dijalankan mulai tahun depan. Muliaman menuturkan, era keterbukaan informasi tersebut menuntut pelaku industri keuangan untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Akses Data Perbankan Lebih Cepat, Bisnis Bank Tak Perlu Khawatir

Para bankir tak khawatir kendati Ditjen Pajak bisa lebih cepat mengakses data WP di bank. Bisnis perbankan diperkirakan tak bakal terimbas negatif dari aksi Ditjen Pajak. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan mulai 2017 hampir di seluruh belahan dunia akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI), di mana wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanan di bank di negara mana pun.

  • Bantuan Sosial bagi Rakyat Miskin Semakin Dipermudah

Sebanyak 3 juta masyarakat miskin penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nontunai bisa menarik uang bantuan sosial yang diterimanya melalui seluruh ATM milik bank pelat merah tahun ini. Hal ini terjadi seiring dengan adanya interkoneksi ATM Himbara yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Adanya interkoneksi ATM Himbara ini dinilai akan mempermudah penerima bantuan sosial untuk mencairkan uangnya.

  • Kenaikan Harga Pangan Sulit Dikendalikan

Anomali cuaca yang terjadi hingga bulan kedua tahun 2017 menyebabkan harga pangan kian tak terkendali. Sejumlah harga pangan strategis mengalami fluktuasi yang sulit ditebak dan rata-rata bertahan tinggi. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan pada pekan kedua bulan Februari, harga sejumlah komoditi pangan sulit diprediksi. Hal ini terjadi karena musim hujan yang berkepanjangan dan tidak adanya langkah konkret dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membantu memulihkan harga pangan.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Kadin DKI Minta Gubernur Terpilih Prioritaskan UMKM

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi berharap hasil Pilkada DKI 2017 semakin baik bagi dunia usaha. Menurutnya, siapa pun yang terpilih harus bisa mengimplementasikan janji-janji selama kampanye kemarin. Eddy menambahkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, harus bisa memprioritaskan peningkatan dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, transfer pricing, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya