Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Belum Bayar PPN KMS, Kantor Pajak Kirim Surat Imbauan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Belum Bayar PPN KMS, Kantor Pajak Kirim Surat Imbauan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan penjelasan mengenai adanya surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yerma Gresia mengatakan kantor pajak memang mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan KMS di beberapa wilayah kota Denpasar.

“KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, bangunan yang dihasilkan tersebut juga dipergunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun di atas 200 meter persegi.

Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri terutang PPN pada saat bangunan mulai dibangun hingga bangunan selesai. PPN terutang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan yang membayar PPN KMS merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPN. Jika wajib pajak bukan PKP, PPN KMS dianggap telah dilaporkan sepanjang telah membayar PPN terutang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Meskipun bangunan selesai dibangun tahun 2021, tetapi pembayarannya dilakukan setelah tanggal 1 April 2022 maka tarif yang dipakai mengikuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, yaitu 2,2%,'' jelas Yerma.

Dalam kesempatan tersebut, Yerma juga meminta wajib pajak menyukseskan program pemerintah, yaitu pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak melalui situs web djponline.pajak.go.id.

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan bernama Wayan Wertiana berjanji akan segera membayar PPN KMS atas pembangunan yang dilakukan. Dia akan melakukan pembayaran PPN KMS setelah menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, surat imbauan, kegiatan membangun sendiri, KMS, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya