Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Bisa Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Bisa Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, perpanjangan jangka waktu pelaporan tersebut bisa dilakukan apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Apabila tidak mengajukan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan berlaku normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan.

Dalam mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus memperhatikan sejumlah ketentuan.

Pertama, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut salah satunya bisa berupa softcopy.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Kedua, penyampaian SPT Tahunan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Lalu, wajib pajak juga harus melampirkan laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak (SSP) atau yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketiga, wajib pajak juga diharuskan untuk menandatangani dokumen pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT.

Penyampaian dokumen dapat disampaikan secara langsung melalui pos dengan bukti penerimaan surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dan saluran tertentu yang ditetapkan DJP sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (sabian/rig)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 243/2014, pmk 9/2018, spt tahunan, perpanjangan pelaporan spt, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?