Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan konfirmasi atas data dan/atau keterangan yang bersumber dari data internal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Kota Denpasar pada 27 Desember 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV M. Afif Fauzi bersama para Account Representative (AR) Kadek Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Rino Saputra mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan tersebut kepada perwakilan wajib pajak.

“Kami meminta penjelasan karena ada dugaan adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan. Jika data dan informasi wajib pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak perlu khawatir,” kata Afif dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam kesempatan tersebut, para AR mengajak wajib pajak untuk berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi, mulai dari terkait dengan penghitungan, penyetoran, sampai dengan pelaporan kewajiban perpajakan.

Yerma juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi fungsional penyuluh pajak atau AR apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan KPP Pratama Denpasar Barat berkomitmen untuk selalu menjalin hubungan yang baik dengan para stakeholder, khususnya wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak nyaman dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK), pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, kunjungan, visit, SP2DK, konfirmasi data, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya