Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Jasa Keuangan Diimbau Ajukan Permohonan Jadi Pemungut Bea Meterai

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Jasa Keuangan Diimbau Ajukan Permohonan Jadi Pemungut Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 147 wajib pajak telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, hingga 1 Februari 2022.

Merujuk pada laporan APBN KiTa edisi Februari 2022, jumlah pemungut bea meterai tersebut berasal dari 59 perusahaan perbankan, 18 perusahaan asuransi, serta 70 perusahaan lainnya dari sektor logistik, pembiayaan, dan lain sebagainya.

“Sektor perbankan menjadi prioritas penetapan pemungut karena perannya sebagai fasilitator penerbitan cek dan/atau bilyet giro,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemenkeu mengimbau pengusaha sektor jasa keuangan dan usaha lainnya yang belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai untuk secepatnya ditunjuk dengan syarat sudah menjadi pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen yang terutang bea meterai.

“Seperti tagihan kepada pelanggan (billing statement), dan lain sebagainya,” jelas Kemenkeu.

Kemenkeu menyebut pemungut bea meterai wajib melakukan pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan untuk penerbitan cek dan/atau bilyet giro.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

“Dan/atau membubuhkan meterai elektronik untuk dokumen objek pemungutan lainnya,” tutup Kemenkeu.

Untuk diketahui, tata cara penetapan pemungut bea meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn kita, kemenkeu, pemungut bea meterai, pmk 151/2021, djp, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?