Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Lupa Bayar PPh Final UMKM pada 2019, Tempat Usaha Didatangi Fiskus

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Lupa Bayar PPh Final UMKM pada 2019, Tempat Usaha Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar kunjungan kerja ke alamat pemilik rumah makan di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 Agustus 2022.

Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar mengatakan kunjungan AR ke alamat wajib pajak tersebut juga turut dihadiri oleh pelaksana KP2KP Benteng Ardi Saputra.

“Maksud dari kedatangan kami adalah untuk mengedukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMKM,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Andi menjelaskan terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dijalankan pelaku UMK antara lain pelaporan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran PPh UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Andi juga menemukan bahwa terdapat kewajiban yang belum dijalankan wajib pajak bersangkutan yaitu pembayaran PPh Final UMKM pada tahun 2019. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk menghitung omzet yang didapat per bulan pada 2019.

Dia juga berharap kunjungan atau edukasi tersebut bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak perihal kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, wajib pajak bernama Ngadelan mengaku dirinya masih belum memahami kewajiban pembayaran PPh final UMKM setiap bulan pada tahun 2019.

“Tahun 2019 saya masih belum memahami apa saja kewajiban perpajakan saya, setelahnya saya lupa untuk membayarkan pajak saya,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bulukumba, pph final UMKM, pajak, UMKM, kunjungan, visit, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya