Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Mau Cetak Ulang NPWP, Fiskus: Bisa Minta di Kantor Pajak Mana Saja

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Mau Cetak Ulang NPWP, Fiskus: Bisa Minta di Kantor Pajak Mana Saja

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan kepada wajib pajak dalam rangka permintaan kembali NPWP pada 11 Oktober 2023.

Pegawai pajak dari KP2KP Sinjai Husnul mengatakan wajib pajak berinisial K telah memiliki NPWP. Namun, NPWP tersebut rusak sehingga wajib pajak mengajukan permintaan cetak ulang. Adapun NPWP baru tersebut akan dipakai untuk melamar kerja.

"Proses permintaan kembali NPWP terbilang sangat mudah. Bisa dilakukan di kantor pajak mana saja, hanya dengan persyaratan salinan KTP untuk wajib pajak orang pribadi," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Husnul menambahkan permintaan kembali NPWP memakan waktu 1 hari kerja apabila permohonan dan persyaratannya sudah diterima lengkap. Dia juga menegaskan bahwa layanan tersebut sama sekali tidak dipungut biaya.

Tak ketinggalan, ia juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dia berharap wajib pajak mengingat dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku setelah memperoleh NPWP.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK 16 digit untuk mengakses layanan pajak.

Dengan integrasi ini, wajib pajak nantinya juga tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP sehingga makin mudah dan nyaman bertransaksi dengan otoritas. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, npwp, cetak ulang npwp, kantor pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya