Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

A+
A-
4
A+
A-
4
WP Restitusi Dipercepat Bisa Diperiksa Setelah SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau tidak diperiksa di awal, wajib pajak atau PKP yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018, pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat diprioritaskan terhadap wajib pajak atau PKP dengan potensi pajak signifikan.

"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak berakhir," tulis DJP dalam SE-15/PJ/2018, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak atau PKP penerima restitusi dipercepat dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi nilai restitusi dipercepat yang telah diberikan kepada wajib pajak atau PKP dan tingkat risiko ketidakpatuhan. Pemeriksaan dilakukan setidaknya 2 tahun sekali.

Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) sesuai tahapan penyampaian DSPP dan disertai analisis variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang masuk DSPP.

Variabel yang dimaksud yakni indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi, dan kemampuan wajib pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajak (ability to pay).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan ... diisi dengan nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah dikembalikan kepada wajib pajak atau nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut," bunyi SE-15/PJ/2018.

Setelah pemeriksaan diusulkan, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan beban kerja pemeriksa. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lapangan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).

Untuk diketahui, wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu. Di antaranya, wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan, laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan mendapatkan opini WTP selama 3 tahun, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pajak dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP adalah wajib pajak persyaratan tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas dengan lebih bayar PPh maksimal Rp100 juta, wajib pajak badan dengan lebih bayar PPh maksimal Rp1 miliar, atau PKP dengan PPN lebih bayar restitusi maksimal Rp5 miliar.

Terakhir, PKP yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN adalah PKP berisiko rendah.

Yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra kepabeanan, PKP yang ditetapkan sebagai AEO, BUMN dan BUMD, pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik, distributor alkes yang memiliki sertifikat distribusi dan sertifikat cara distribusi alkes yang baik, dan perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi dipercepat, restitusi, SPT Tahunan, PPh, PPN, SE-15/PJ/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya