Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

A+
A-
6
A+
A-
6
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan melaksanakan penelitian terhadap SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya telah menerima 14,19 juta SPT Tahunan 2023 dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, DJP bakal meneliti kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan SPT Tahunan tersebut.

"SPT Tahunan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak akan dilakukan terhadap ketiga aspek tersebut," katanya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dwi mengatakan DJP akan melakukan penelitian mulai dari kebenaran perhitungan dan penerapan peraturan perpajakan, kelengkapan unsur-unsur pelaporan, hingga kejelasan informasi sumber objek pajak serta unsur-unsur lain yang wajib pajak laporkan.

UU KUP telah mengatur SPT Tahunan harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dalam hal terdapat kesalahan pengisian, wajib pajak dapat segera melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP. Jika ada pemeriksaan dari KPP, wajib pajak pun dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Hingga 30 April 2024, terdapat 14,19 juta SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15% (yoy). Angka ini terdiri atas 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi (tumbuh 6,88%) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66%). (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, penelitian, pemeriksaan, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya