Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Tolak Pajak Penerangan Jalan Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
 DPRD Tolak Pajak Penerangan Jalan Naik

BINTAN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menolak usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan utuk menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 2% menjadi 7%. DPRD Bintan menilai kenaikan PPJ akan menyusahkan masyarakat Bintan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Bintan Raja Miskal mencoba memberi beberapa saran untuk menghemat pengeluaran pemerintah tanpa harus menaikkan PPJ, antara lain dengan memasang KWh listrik setiap jarak tertentu pada lampu penerangan jalan.

“Dengan begini, tagihan listrik untuk lampu jalan yang dibayarkan Pemkab Bintan ke PLN (PT Perusahaan Listrik Negara) dapat dihitung dengan rinci bedasarkan penggunaan listrik dari KWh yang dipasang,” ujar Raja, kemarin (20/7).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain itu, DPRD juga menyarankan perubahan pada jenis lampu yang digunakan, yaitu dari bola lampu menjadi LED. Sebab lampu LED jauh lebih irit ketimbang menggunakan bola lampu biasa. Dengan mempertimbangkan usulan tersebut, DPRD meminta Pemkab Banten untuk mengkaji lebih dalam atas rencana kenaikan PPJ.

Pemkab Bintan bukan hanya meningkatkan PPJ saja, melainkan juga menaikkan pajak untuk hiburan lain selain pagelaran kesenian tradisional menjadi 10%. Begitu pula untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, tempat karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenis lainnya naik menjadi 15%.

Selain itu, seperti dikutip melalui batampos.co.id, Pemkab Bintan juga ingin menaikkan kesenian tradisional menjadi 2,5%. Namun usulan ini juga ditolak oleh DPRD. Raja berpendapat kenaikan pajak untuk hiburan tradisional akan memudarkan tradisi kesenian lokal. DPRD justru memutuskan untuk menggratiskan pajak atas kesenian daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Saya juga menolak keras jika Pemkab Bintan terapkan pajak hiburan kesenian tradisional. Karena menaikan pajak sama saja mematikan kelestarian kesenian tradisional khususnya di Bintan,” pungkas Raja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak penerangan jalan, bintan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya