Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
 Duta Besar Ini Bakal Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar Indonesia di Polandia Peter F. Gontha menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Senin, (26/9). Kedatangannya untuk meminta informasi yang lebih dalam terkait program tax amnesty.

Peter mengakui telah mendapatkan berbagai informasi melalui petugas pajak dan akan segera mengikuti program ini, serta menyelesaikan sejumlah prosesnya dalam kurun waktu selama 3 hari.

“Saya mau seluruh prosesnya selesai dalam kurun waktu yang singkat, yaitu 3 hari saja. Karena saya ingin mendapatkan tarif yang rendah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Pendaftaran program pengampunan pajak pada periode pertama akan berakhir pada 30 September 2016 mendatang. Dia menginginkan tarif terendah tersebut seperti para pengusaha lain yang telah mendapatkannya.

Tidak hanya sebagai Duta Besar, Peter juga pengusaha yang memiliki harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan ia menginginkan tarif yang terendah.

Pengenaan tarif uang tebusan periode pertama akan dikenakan sebesar 2% untuk harta yang berada di wilayah NKRI. Sedangkan untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI akan dikenakan tarif sebesar 4% bagi yang tidak direpatriasi.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Peningkatan tarif akan berlaku jika Peter terlambat mendaftarkan dirinya, sehingga akan dikenakan tarif yang berlaku untuk periode kedua, yaitu 3% untuk uang tebusan harta yang berada di wilayah NKRI dan 6% untuk harta di luar wilayah NKRI yang tidak direpatriasi.

“Selisih angka persentase memang sangatlah kecil, namun jika dihitung dengan jumlah uang yang besar, maka selisih tersebut akan menjadi cukup besar,” katanya.

Baca Juga: Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, duta besar peter f. gontha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 20 Maret 2023

Rabu, 01 Maret 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp156,5 Miliar

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya