Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

A+
A-
0
A+
A-
0
 Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

PEKANBARU, DDTCNews – Sebuah hotel bintang empat di kawasan Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pemerintah setempat. Pasalnya, hotel ini terindikasi melakukan penggelapan pajak parkir dalam sistem pengelolaan yang disetorkan ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fahri menegaskan kasus yang menyandung nama baik hotel tersebut dapat mengancam pidana bagi manajemen hotel. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi oleh laporan warga yang mengaku kesal dengan tarif parkir di hotel itu.

“Saya baru mengetahui ada laporan ini, apalagi tarif weekend dengan harga berbeda. Tentu saja laporan masyarakat ini akan kami sikapi. Kami akan panggil pihak pengeloa manajemen hotel serta pengelola parkir dalam rapat dengar pendapat” ujar Azwendi.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebagai catatan, biaya satu kali parkir kendaraan roda empat di hotel tersebut adalah sebesar Rp5.000, dan denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp20.000. Tarif parkir tersebut dinilai terlalu mahal karena rata-rata tarif parkir di Kota Pekanbaru adalah Rp3.000.

Azwendi mengungkapkan jika nanti dalam pemanggilan tersebut pihaknya menemukan indikasi penggelapan pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) terkait pajak parkir, maka manajemen akan menerima sanksi.

Dalam perda Kota Pekanbaru, pihak pengelola parkir wajib menyetorkan pajak parkir ke kas daerah sebesar 30%. Mengenai denda kehilangan karcis, perda sebenarnya tidak pernah mengatur adanya pemungutan denda atas kehilangan karcis yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, seperti dilansir riaueditor.com, staf pemasaran hotel tersebut menyebutkan letak hotel yang berdampingan dengan mall menyebabkan pihak pengelola memutuskan untuk menaikkan tarif parkir. Pasalnya, banyak lahan parkir milik hotel yang digunakan oleh pengunjung mall untuk memarkirkan kendaraannya sehingga pihak pengelola hotel takut jika tamunya malah tidak mendapat lahan parkir parkir. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, kota pekanbaru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya