Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Bisa Dipersamakan dengan LHKPN? Begini Kata KPK

A+
A-
6
A+
A-
6
 SPT Bisa Dipersamakan dengan LHKPN? Begini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka wacana untuk menjadikan data surat pemberitahuan (SPT) oleh pejabat negara sebagai laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SPT dan LHKPN mengandung isi yang sama, yakni harta. Adapun tujuan dari pelaporan LHKPN adalah untuk mengawasi harta milik pejabat negara. Dengan demikian, SPT dan LHKPN sesungguhnya memiliki tujuan yang sama.

"LHKPN kan formilnya saja, harapannya dia sebagai pejabat hartanya terawasi. Boleh pejabat negara punya harta, tapi rasional, bukan dari yang lain. Mau bentuknya LHKPN atau SPT itu enggak masalah buat KPK, yang penting harta pejabat itu terawasi," ujarnya pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Meski demikian, bila pengisian dan pelaporan SPT mau dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN, maka ada 3 komponen pada pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP.

Menurut Ghufron, komponen pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP antara lain kepatuhan dalam pelaporan, kelengkapan harta yang dilaporkan, dan validitas harta-harta yang dilaporkan.

"Sampai di sini masih ada isu validitas. Takutnya karena sistem pajak ada harta-harta tertentu yang diatasnamakan nominee-nominee. Jadi ada isu di validasinya," ujar Nurul.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Ghufron mengatakan saat ini pelaporan harta melalui LHKPN sudah mencapai 100% seiring dengan banyaknya kerja sama yang dijalin antara KPK dan beberapa instansi lainnya.

Contohnya, KPK telah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga calon anggota legislatif diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sebelum turut berkompetisi pada pemilihan legislatif.

"Jadi secara formil lengkap, tapi kami harus telusuri kelengkapannya dan kami perlu verifikasi nilainya. Misal ada yang punya vila nilainya Rp1 miliar tapi dilaporkan nilainya Rp100 juta, itu perlu kami pastikan," ujar Nurul. (Bsi)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, LHKPN, KPK, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

maulidi

Selasa, 08 Desember 2020 | 08:33 WIB
coba lhkpn dengan spt tahunan bisa sinkronisasi jd lbh nymn
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya