Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

A+
A-
0
A+
A-
0
150.000 SPPT PBB Bakal Didistribusikan

Ilustrasi.

TULANGBAWANG BARAT, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung akan menyebar 150.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Sekretaris BPPRD Tulangbawang Barat Ainuddin Salam mengatakan saat ini SPPT PBB tersebut tengah dalam proses pencetakan. BPPRD akan mendistribusikan SPPT PBB itu hingga level desa atau tiyuh melalui tim yang telah dibentuk.

"Targetnya akhir Maret sudah didistribusikan ke seluruh tiyuh melalui tim-tim yang dibentuk," katanya, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Ainuddin mengatakan Pemkab Tulangbawang Barat menargetkan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah senilai Rp18,2 miliar tahun ini. Dari nilai tersebut, Rp7,5 miliar di antaranya ditargetkan berasal dari PBB.

BPPRD, sambungnya, akan berupaya mencapai target penerimaan PBB yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membentuk tim yang di dalamnya memuat organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi lain yang berhubungan dengan pajak dan retribusi untuk mendistribusikan SPPT PBB.

Anggota tim akan bertugas mengawasi distribusi SPPT PBB di level kecamatan hingga menjangkau seluruh kepala tiyuh. Ainuddin menyebut tim juga bertugas memberikan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi ketika pendistribusian SPPT PBB.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurutnya, peran perangkat tiyuh sangat penting untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha membayar PBB. Oleh karena itu, tiyuh juga memiliki hak dari PBB yang terkumpul melalui dana bagi hasil yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tiyuh masing-masing.

Dia pun berharap masyarakat segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa menunggu akhir tahun. Pasalnya, PBB yang terkumpul akan digunakan untuk mempercepat pembangunan pada tahun berjalan.

"Jika baru terkumpul di akhir tahun, dana hasil PBB ini tidak bisa digunakan untuk belanja dan hanya menjadi Silpa untuk APBD tahun berikutnya," ujarnya, seperti dilansir netizenku.com. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, SPPT, PBB, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya