Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
2 Negara Eropa Ini Enggan Terapkan Pajak Minimum Global, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Polandia dan Hongaria meminta ketentuan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat diterapkan secara bersamaan.

Kedua negara bersikeras untuk menerapkan ketentuan Pilar 2, yaitu pajak korporasi minimum global, secara bersamaan dengan ketentuan Pilar 1. Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas oleh Wakil Duta Besar Polandia untuk Uni Eropa Arkadiusz Pluciński.

“Polandia tidak dapat mendukung keputusan Uni Eropa yang mendorong pajak korporasi minimum global, sedangkan Pilar 1 ditinggalkan. Kami bersikeras perlunya menghubungkan dua pilar secara hukum,” katanya dikutip dari Kafkadesk, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Senada, Menteri Keuangan Hungaria Mihály Varga menilai kegagalan mengadopsi pilar 1 berpotensi membahayakan pengaruh politik negara ketiga untuk dapat mengimplementasikan kesepakatan OECD secara efektif.

Untuk diketahui, Uni Eropa berupaya menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% yang merupakan bagian dari Pilar 2 OECD. Uni Eropa berharap dapat menjadi yurisdiksi pertama yang mengimplementasikan proyek yang dipimpin OECD tersebut.

Untuk mengimplementasikan Pilar 2 OECD tersebut, Uni Eropa membutuhkan persetujuan bulat dari sebanyak 27 anggota. Namun demikian, Polandia dan Hongaria justru menolak penerapan Pilar 2 OECD tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua negara yang berada di kawasan Eropa Tengah tersebut saat ini dinilai telah menjauh dari nilai demokrasi. Saat ini, Polandia dan Hongaria tengah diselidiki karena dianggap merusak independensi pengadilan, media, dan organisasi nonpemerintah. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : polandia, hungaria, uni eropa, pajak minimum global, OECD, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya