Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
22 Negara Sepakat Pertukarkan Data Transaksi WP dari Platform Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan sebanyak 22 yurisdiksi telah menjalin kerja sama pertukaran data secara otomatis atas data-data perpajakan yang bersumber dari platform digital.

Perjanjian yang ditandatangani 22 negara tersebut ialah Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information on Income Derived Through Digital Platforms (Digital Platform MCAA).

"Perjanjian ini memungkinkan yurisdiksi melakukan pertukaran data secara otomatis atas data yang dikumpulkan platform digital, seperti data transaksi dan penghasilan yang diterima penjual," sebut OECD, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Negara-negara yang menandatangani perjanjian itu antara lain Argentina, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Siprus, Estonia, Finlandia, Islandia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Irlandia, Latvia, dan Inggris.

Pertukaran data yang bersumber dari platform digital akan dipertukarkan secara otomatis setiap tahun. Nanti, data tersebut akan digunakan oleh masing-masing yurisdiksi untuk memastikan pelaporan dan pembayaran pajak para wajib pajak.

Sebagai informasi, kerangka pertukaran informasi transaksi yang bersumber dari platform digital telah termuat dalam Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP) yang dirilis OECD pada 2020.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan MRDP, platform digital wajib mengumpulkan informasi transaksi dan penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, dan jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk selanjutnya dilaporkan ke otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP tersebut contohnya seperti platform jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau platform jasa akomodasi seperti Airbnb. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, kerja sama, data perpajakan, platform digital, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya