Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance

A+
A-
3
A+
A-
3
3 Tahun Berlaku, Belum Ada WP yang Manfaatkan Investment Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi pemberian fasilitas pajak, berupa investment allowance, masih akan senilai Rp0 sampai dengan akhir 2022

Insentif investment allowance sesungguhnya sudah berlaku sejak 2020 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 pada 9 Maret 2020. Namun, hingga saat ini, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Fasilitas [investment allowance] baru berlaku pada tahun 2020. Belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini," sebut BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai perbandingan, melalui tax allowance pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto meski hanya sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun.

Hanya saja, dalam ketentuan tax allowance, wajib pajak juga mendapatkan fasilitas penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Adapun realisasi belanja perpajakan akibat pemberian insentif tax allowance diestimasikan hanya senilai Rp754 miliar pada 2021 dan diproyeksikan mencapai Rp848 miliar pada 2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investment allowance, fasilitas pajak, laporan belanja perpajakan, BKF, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya