Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

30 Aplikasi Sempat Downtime 24 Jam, DJP: Tidak Ada Penambahan Fitur 

A+
A-
3
A+
A-
3
30 Aplikasi Sempat Downtime 24 Jam, DJP: Tidak Ada Penambahan Fitur 

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dilakukan pada akhir pekan lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara berkala. Adapun pada saat ini, aplikasi layanan DJP telah dapat diakses kembali.

"Downtime hari Sabtu-Minggu kemarin digunakan untuk pemeliharaan berkala sistem, tidak ada penambahan feature aplikasi," katanya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada pekan lalu, DJP mengumumkan downtime aplikasi layanan selama 24 jam, pada Sabtu (29/10/2022) pukul 08.00 WIB sampai dengan Minggu (30/10/2022) pukul 08.00 WIB.

Downtime dilakukan terhadap 30 aplikasi layanan elektronik. Beberapa di antaranya yakni DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Akun media sosial Twitter DJP juga menerima banyak pertanyaan dari warganet mengenai downtime aplikasi tersebut. Sejumlah warganet mengeluh karena karena aplikasi layanan DJP tidak bisa diakses atau eror.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

DJP pun menjelaskan downtime disebabkan pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Warganet lantas diminta mencoba mengakses aplikasi layanan DJP kembali karena downtime telah berakhir.

"Downtime layanan elektronik ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK DJP," tulis akun @kring_pajak. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, downtime, henti waktu, e-faktur, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya