Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar

A+
A-
5
A+
A-
5
6 Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejati Jabar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (23/12/2021).

BANDUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah berkolaborasi menjalankan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sepanjang 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan salah satu upaya Kanwil DJP Jabar I untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengamanan penerimaan pada 2021 adalah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

“[Penegakan hukum dilakukan] terhadap para wajib pajak yang telah melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara selektif terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan secara sengaja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat antara lain, pertama, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak TBTS).

Kedua, dengan sengaja tidak menyetorkan ke kas negara atas pajak yang telah dipungut. Ketiga, dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar. Keempat, dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kelima, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT.

Erna mengatakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat I merupakan bagian dari kerja sama antara DJP dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Adapun hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jawa Barat sebagai berikut.

5 berkas perkara dinyatakan Lengkap (P21)

  • (ARB) / KPP Pratama Cimahi
  • (ARD) / KPP Pratama Cimahi
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (AAS) / KPP Pratama Majalaya

6 Tersangka sudah berhasil dilakukan penyerahan tahap kedua (P22)

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP
  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang
  • (ARB) / KPP Pratama Cimahi
  • (ATW) / KPP Pratama Majalaya
  • (GE) / KPP Pratama Majalaya
  • (ARD) / KPP Pratama Cimahi

Total kerugian pada pendapatan negara senilai Rp11,93 miliar. Untuk memulihkan kerugian tersebut, otoritas masih terus melakukan pengejaran aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan.

2 berkas sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.

  • (LHW) / KPP Pratama Bandung Bojonagara
  • (BAW) / KPP Pratama Soreang

Erna mengatakan dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, ada 3 pendekatan yang dilakukan. Pertama, restorative justice, artinya penyelesaian perkara pidana di bidang perpajakan tersebut dititik-beratkan pada upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Kedua, ultimum remedium, merupakan tindakan terakhir setelah upaya-upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Ketiga, deterrence effect, yaitu memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak berbuat yang sama.

Erna mengatakan tindakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh serta bagi negara atas dilanggarnya hak-hak dari sektor perpajakan.

Tindakan itu juga memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku pidana, wajib pajak yang patuh, serta negara yang telah dirugikan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberi manfaat bagi semua warga negara dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan terjaminnya hak-hak negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan Kapolda Jawa Barat atas kolaborasi yang selama ini berjalan sangat baik,” imbuh Erna.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menegaskan kolaborasi akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada lagi. (kaw)

Baca Juga: Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Barat I, Kejati Jawa Barat, pidana perpajakan, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya