Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat tambahan penerimaan yang timbul dari kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% telah mencapai Rp43,43 triliun.

Kementerian Keuangan menyampaikan kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan bulanan kurang lebih senilai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Ini berarti PPN mengalami kenaikan dari underlying transaction-nya," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Oktober 2022 sendiri mencapai Rp7,62 triliun.

Hingga Oktober 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp569,7 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi sebesar 7,6% terhadap realisasi PPN dan PPnBM hingga Oktober 2022.

PPN dalam negeri tercatat mampu bertumbuh 38,4% dan memberikan kontribusi sebesar 22,6% terhadap penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN dalam negeri tercatat lebih didorong oleh belanja kompensasi BBM kepada Pertamina.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun realisasi PPN impor tercatat tumbuh 47,2% dan berkontribusi sebesar 15,2% terhadap penerimaan.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sejalan dengan revisi UU PPN melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPN, PPN, PMSE, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?