Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

7 KPP Lakukan Sita Serentak Aset Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
7 KPP Lakukan Sita Serentak Aset Wajib Pajak

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melakukan penyitaan secara serentak.

Kegiatan sita serentak dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan hingga Rp27,5 miliar. Dari penyitaan tersebut, 7 KPP menyita 8 rekening bank, uang tunai, 1 mobil, dan 1 tanah/bangunan senilai lebih dari Rp677,4 juta.

“[Kegiatan sita serentak adalah] upaya untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," tulis Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun ketujuh KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lahat, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Kayuagung, KPP Pratama Pangkal Pinang, dan KPP Pratama Bangka.

Sita serentak yang dilakukan 7 KPP pada Kanwil DJP Sumsel Babel merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan pada 2021. Penyitaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumsel babel dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Sesuai dengan Pasal 12 UU PPSP, penyitaan dapat dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Barang yang disita oleh juru sita pajak akan dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Bila dalam 14 hari setelah penyitaan utang pajak tak kunjung dilunasi, barang sitaan tersebut dapat dilelangotoritas pajak.

Dengan penagihan melalui sita serentak ini, Kanwil DJP Sumsel Babel berharap wajib pajak makin sadar untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyitaan, penegakan hukum, Ditjen Pajak, DJP, Kanwil DJP Sumsel Babel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya