Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online

A+
A-
22
A+
A-
22
Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online

Tampilan pada menu Info KSWP DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat tidak dapat diakses sementara kemarin, menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online sekarang menyediakan dua layanan baru.

Kedua layanan yang dimaksud adalah pertama, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Kedua, pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar.

“Modul pemberitahuan penggunaan NPPN yang digunakan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN,” bunyi petunjuk pengisian dalam menu Info KSWP, dikutip pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak itu melakukan pencatatan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut, sesuai dengan ketentuan pada PER-17/PJ/2015, dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Adapun modul pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar pada menu Info KSWP digunakan untuk melalukan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari menteri keuangan, kecuali wajib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajib pajak dalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.

Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Sementara pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Simak artikel ‘Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, info KSWP, NPPN, pencatatan, pembukuan, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya