Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Aplikasi KPDL, Pegawai Pajak Bakal Catat Setiap Usaha Tak Ber-NPWP

A+
A-
7
A+
A-
7
Ada Aplikasi KPDL, Pegawai Pajak Bakal Catat Setiap Usaha Tak Ber-NPWP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - KPP Pratama Pontianak Timur, Kalimantan Barat punya inovasi teknologi yang memudahkan petugas melakukan pengawasan kewilayahan. Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut meluncurkan aplikasi D'Point 707 pada awal Juni 2022 lalu.

Aplikasi tersebut akan digunakan oleh setiap pegawai di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur untuk mendukung kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Lewat aplikasi D'Point 707, pegawai bisa memasukkan data dan informasi setiap entitas usaha di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Bapak/Ibu yang kebetulan mengunjungi entitas usaha seperti kafe, toko, dan jenis lainnya, yang dirasa belum memiliki NPWP, dapat meng-input informasi tersebut ke dalam Aplikasi D’Point 707," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Elija Setyawan dilansir pajak.go.id, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Beberapa data yang dicatat petugas dalam aplikasi ini antara lain jenis usaha/KLU, alamat usaha, foto objek, dan data pegawai kontributor.

Menariknya, Elija juga membuat kompetisi bagi pegawai yang menggunakan aplikasi baru ini. Pegawai yang menjadi kontributor data dan informasi perpajakan terbanyak ke dalam sistem aplikasi D'Point 707 akan mendapat apresiasi berupa hadiah menarik.

Menurut Elija, aplikasi D’Point 707 diciptakan untuk memenuhi misi perluasan basis pemajakan. Tujuan akhirnya, mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui penggalian potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Diharapkan inovasi ini dapat menjadi inovasi yang mendukung KPDL di KPP Pratama Pontianak Timur," imbuh Elija.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya