Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diklaim akan mempercepat proses administrasi sengketa di Pengadilan Pajak.

Selama ini, persidangan dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan banding. Dengan hadirnya e-tax court, sidang akan dimulai dalam jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.

"Sidang pemeriksaan perdana dimana persiapan administrasinya memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima diharapkan dapat dilakukan lebih cepat paling lama 4 bulan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun YouTube resminya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Tak hanya mempersingkat jangka waktu dimulainya persidangan, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan. Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diunggah.

"Pada hari kelima, pemohon akan menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Perlu dicatat, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan salinan putusan secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

"Pengucapan putusan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-tax court dan dianggap dihadiri oleh para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, e-litigation, Tax Court Mobile, e-putusan, PER-1/PP/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya