Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Tax Mobile dalam meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan menyatakan e-Tax Mobile telah membantu pelaku usaha PMSE pendaftaran dan penyetoran pajak. Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan PPN PMSE sudah VND5,59 triliun atau sekitar Rp3,58 triliun.

"Kemenkeu meluncurkan portal elektronik dan aplikasi seluler (e-Tax Mobile) pada Maret untuk mempermudah pelaku PMSE asing mendaftar, melapor, dan membayar pajak," sebut Kemenkeu dalam laporannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemenkeu menyatakan sejumlah perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Menurut Kemenkeu, PPN terbesar disetorkan oleh Facebook dan Google yang masing masing berkontribusi VND2,09 triliun dan VND2,11 triliun.

Penerimaan PPN PMSE juga terus mengalami peningkatan sejalan dengan bertambahnya perusahaan pemungut. Pada 2021, penerimaan PPN PMSE yang terkumpul mencapai VND1,591 triliun atau naik 39% dari 2020.

Tahun ini, Kemenkeu menghadirkan aplikasi e-Tax Mobile untuk mempermudah pendaftaran dan penyetoran PPN atas kegiatan PMSE. Aplikasi tersebut diperlukan e-Tax Mobile diperlukan seiring dengan maraknya transaksi PMSE di Vietnam.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sejauh ini, hampir 70.000 transaksi dilakukan melalui e-Tax Mobile dengan pajak yang dikumpulkan mencapai lebih dari VND308 miliar. Dari angka itu, sekitar US$22,2 juta disetorkan 30 perusahaan besar seperti Microsoft, Facebook, Netflix, Samsung, TikTok, dan eBay.

Pada akhir Agustus 2022, Kemenkeu telah mengajukan revisi terhadap Keputusan 126/2020, yang menyatakan platform e-commerce harus memberikan informasi, melaporkan, dan menyetorkan pajak. Ketentuan itu akan diperkuat untuk mencegah kerugian pendapatan pajak dalam bisnis platform digital.

Seperti dilansir e.vnexpress.net, Kemenkeu juga mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk memastikan semua dasar hukum konsisten dalam mengatur platform e-commerce. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, e-tax mobile, google, PMSE, facebook

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?