Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Eror Saat Akses e-Filing dan e-Registration, DJP Kebut Perbaikan

A+
A-
19
A+
A-
19
Ada Eror Saat Akses e-Filing dan e-Registration, DJP Kebut Perbaikan

Keterangan Eror saat mengakses laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan saat ini tengah dilakukan perbaikan atas kendala akses aplikasi e-filing dan e-registration.

Otoritas pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak akibat hambatan teknis yang terjadi.

"Saat ini tim IT DJP sedang menangani kendala akses e-filing dan e-registration di laman pajak.go.id," tulis DJP dalam pengumuman resminya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kendala teknis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-filing memang cukup banyak dilaporkan wajib pajak sepanjang hari ini.

Melalui akun contact center DJP, @kring_pajak, terpantau tidak sedikit wajib pajak yang gagal melaporkan SPT Tahunannya dan mendapatkan notifikasi 'ERR099: Proses tidak berhasil dilakukan'. Bahkan, ada juga yang tidak bisa mengakses laman DJP Online setelah melakukan login.

Sebelumnya, DJP sempat memberikan tips yang bisa diikuti wajib pajak jika menemukan kode eror ERR099 seperti di atas. Pertama, lakukan pengecekan di menu Draft SPT. Wajib pajak perlu memastikan apakah di daftar konsep SPT sudah terbentuk draft atau belum. Jika sudah terbentuk draft SPT, wajib pajak bisa melanjutkan proses pengisian dengan memilih aksi 'Ubah SPT'.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Ketiga, coba clear cache & cookies pada browser. Keempat, gunakan private window (untuk Mozilla) atau incognito window (untuk Chrome).

Kelima, gunakan browser lain, coba ganti koneksi internet dan/atau gunakan perangkat lain.

"Silakan coba kembali secara berkala. Untuk SPT 1770 atau 1770S, wajib pajak juga bisa menggunakan e-form," kata DJP.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome.

Perlu diingat, DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dianggap sah jika wajib pajak telah mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan masuk (login) pada laman DJP Online.

“Anda dianggap sah melaporkan SPT jika telah mendapatkan email bukti penerimaan elektronik (BPE) setelah Anda memasukkan kode verifikasi,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Adapun kode verifikasi tersebut dapat diterima melalui email ataupun short message service (SMS) dengan sistem one time password (OTP). Terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pelayanan pajak, DJP Online, SPT Tahunan, lapor SPT, e-filing, e-registration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya