Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Eror Sistem Pembayaran Pajak, Ini Penjelasan DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Eror Sistem Pembayaran Pajak, Ini Penjelasan DJP

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya gangguan pada sistem pembayaran pajak melalui sistem perbankan pada akhir Agustus 2021.

Akun Twitter Kring Pajak DJP menyampaikan bahwa pada Senin (30/8/2021) terjadi gangguan pada sistem pembayaran pajak di sejumlah bank persepsi. Alhasil beberapa wajib pajak gagal menyetorkan pajak.

"Kemarin [30 Agustus] terdapat gangguan pada sistem pembayaran pajak di bank yang bukan menjadi kewenangan Ditjen Pajak," tulis akun @kring_pajak dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP menyampaikan gangguan tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari ini, wajib pajak sudah bisa kembali menyetor pajak dengan kode billing yang sudah didapatkan.

Bila masih menghadapi kendala yang sama, wajib pajak bisa menggunakan saluran pembayaran lain yang sudah disediakan. Salah satunya melalui jaringan kantor pos sebagai lembaga persepsi pembayaran pajak.

"Sampai saat ini tidak ada informasi eror di sistem kami. Silahkan konfirmasi ke pihak bank terkait atau menggunakan metode pembayaran lainnya seperti melalui teller Kantor Pos," ungkap akun @kring_pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.

Saat ini aplikasi M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gangguan sistem, pajak eror, error, bayar pajak error, DJP, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya