Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Indikasi Kewajiban Pajak Tak Terpenuhi, WP Badan Ini Dapat SP2DK

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Indikasi Kewajiban Pajak Tak Terpenuhi, WP Badan Ini Dapat SP2DK

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyambangi tempat usaha wajib pajak badan di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula pada 1 November 2022.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma mengatakan kunjungan tim dari KP2KP tersebut ialah untuk menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Ternate.

“SP2DK diterbitkan karena ada indikasi atau dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Oleh karena itu, lanjut Septian, account representative (AR) meminta penjelasan kepada wajib pajak badan bersangkutan mengenai proses bisnis, penghasilan, ataupun biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan.

Dari data dan/atau keterangan yang wajib pajak sampaikan, AR dapat memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tertib dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.

“Maksud SP2DK ini untuk meminta penjelasan mengenai proses bisnis atau usaha, penghasilan, dan biaya-biaya yang perusahaan keluarkan selama produksi,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Septian juga menjelaskan wajib pajak dapat menghubungi langsung AR-nya untuk memberikan konfirmasi atas data-data yang tertulis atau tertuang pada SP2DK.

Wajib pajak juga diperkenankan untuk berkonsultasi langsung ke KP2KP Sanana yang berada di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula apabila masih terdapat kebingungan mengenai kewajiban perpajakannya.

Septian juga mengingatkan dan mengimbau wajib pajak untuk lebih berhati-hati ataupun teliti dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seperti laporan laba rugi (penghasilan dan biaya) ataupun laporan neraca. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sanana, SP2DK, asistensi, kewajiban pajak, konsultasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya