Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Perusahaan raksasa energi ExxonMobil memprotes kebijakan Uni Eropa yang menyepakati pemberlakuan pengenaan tambahan pengenaan pajak atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas).

ExxonMobil telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Umum Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg. Juru Bicara Exxon Casey Norton menyebut kebijakan Uni Eropa dalam mengenakan windfall tax atas produk migas akan merusak kepercayaan investor.

"Apakah kami akan berinvestasi di sini atau tidak, paling utama bergantung pada seberapa menarik dan kompetitifnya Eropa nantinya," katanya dikutip dari bbc.com, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, kebijakan windfall tax dipahami sebagai pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.

Sehubungan dengan adanya kenaikan harga migas dan masalah pasokan migas akibat perang Rusia-Ukraina, perusahaan migas dinilai mendapat keuntungan di atas rata-rata. Oleh sebab itu, Uni Eropa berniat mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas tertentu.

Pada September 2022, Ketua Komisi UE Ursula von der Leyen mengumumkan rencana darurat bagi perusahaan migas dan batubara besar untuk membayar kontribusi krisis, berupa windfall tax, atas peningkatan laba mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Besaran windfall tax yang dikenakan terhadap perusahaan migas ialah sebesar 33% dari keuntungan tahunan yang diumumkan. Adapun rata-rata keuntungan yang diterima oleh perusahaan migas telah melampaui 20% dari tiga tahun sebelumnya.

ExxonMobil mengeklaim laba yang diperoleh pada Oktober 2022 mencapai US$20 miliar. Exxon bersama dengan pemain utama lainnya di sektor migas menentang keras kebijakan Uni Eropa karena berpotensi menghambat investasi. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, uni eropa, pajak, pajak internasional, exxonmobil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?