Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Keluhan Eror, DJP Pastikan Sistem Setoran Pajak via Bank Normal

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Keluhan Eror, DJP Pastikan Sistem Setoran Pajak via Bank Normal

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan elektronik otoritas berjalan normal. Pernyataan DJP ini merespons keluhan sejumlah wajib pajak yang mengalami kendala saat melakukan pembayaran melalui perbankan pada Senin (30/8/21).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menegaskan tidak ada gangguan sistem yang terjadi pada layanan elektronik otoritas sejak kemarin. Menurutnya, sistem penerbitan kode billing berjalan optimal.

"Dari hasil pemantauan kami pada hari kemarin [Senin], sistem billing kami dapat melayani Wajib Pajak dengan normal," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Iwan memastikan kendala yang dialami wajib pajak bukan berasal dari malfungsi sistem internal DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau melakukan koordinasi lanjutan dengan bank persepsi saat mengalami kendala pembayaran pajak melalui saluran perbankan.

Adapun pada Senin kemarin, terekam ada banyak aduan wajib pajak yang disampaikan kepada akun Twitter @kring_pajak. Para wajib pajak mengaku mengalami kegagalan dalam melakukan pembayaran pajak dengan kode billing yang telah didapatkan. Hasilnya nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) tidak muncul.

"Yang jelas untuk wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran, disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak penerima pembayaran, seperti bank dan kantor pos," terangnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.

Saat ini tersedia aplikasi M-Pajak yang memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gangguan sistem, pajak eror, error, bayar pajak error, DJP, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya