Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, OECD Dorong Yurisdiksi Evaluasi Tax Holiday

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pajak Minimum Global, OECD Dorong Yurisdiksi Evaluasi Tax Holiday

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi fasilitas tax holiday yang telah diberikan.

Dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, tax holiday tidak bakal efektif menarik investasi seiring dengan berlakunya pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

"Tax holiday merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi penerimaan, terutama apabila berlaku atas semua jenis penghasilan yang diterima perusahaan," sebut OECD dalam laporannya, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

OECD mencatat banyak negara berkembang yang memberikan tax holiday guna menarik investasi. Ini juga sejalan dengan laporan World Bank berjudul 2017/2018 Global Investment Competitiveness Report yang turut mengulas tax holiday di negara berkembang.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan negara maju yang lebih banyak memberikan insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based tax incentives) di antaranya seperti penyusutan dipercepat dan tax allowance.

Meski mayoritas negara berkembang memiliki tarif pajak (statutory tax rate) di atas 15%, OECD mencatat tak sedikit negara berkembang yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dikarenakan beragam insentif, termasuk tax holiday.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

OECD memandang tax holiday merupakan insentif yang berdampak besar terhadap penerimaan PPh badan dan juga cenderung tidak efektif diberikan.

"Tax holiday bukanlah instrumen yang baik dalam mendorong investasi. Spillover effect dari investasi yang mendapatkan tax holiday juga cenderung terbatas," tulis OECD dalam laporannya.

Untuk diketahui, laporan OECD mengenai interaksi antara insentif pajak dan pajak minimum global ini diterbitkan berdasarkan permintaan Indonesia selaku Presidensi G-20.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hal ini dikarenakan keberadaan pajak minimum global dengan tarif 15% yang berlaku pada tahun depan akan berdampak terhadap efektivitas insentif-insentif pajak yang selama ini diberikan oleh negara berkembang untuk menarik investasi.

Menurut OECD, keberadaan pajak minimum global perlu dilihat oleh negara berkembang sebagai peluang untuk mereformasi insentif pajak.

Dengan pajak minimum global, negara berkembang berkesempatan untuk menghapus atau mereduksi insentif-insentif yang selama ini tidak efektif menarik investasi dan menggerus basis PPh badan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai solusi jangka pendek, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri sejalan dengan ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada Pilar 2.

Dengan QDMTT tersebut, yurisdiksi dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 sebelum yurisdiksi lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, tax holiday, pajak, pajak internasional, insentif pajak, pajak minimum global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya