Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan Fiskal yang Dijalankan Pemerintah

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan Fiskal yang Dijalankan Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Chandra Fajri Ananda di Seminar Nasional Perpajakan 2021 yang digelar FIA UB. (tangkapan layar)

Jakarta, DDTCNews – Kebijakan fiskal yang akomodatif terhadap berbagai tantangan ekonomi menjadi senjata pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan pascapandemi. Pemerintah sendiri mengeklaim ragam insentif fiskal yang digelontorkan sudah cukup menjawab tantangan yang ada saat ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Chandra Fajri Ananda menyampaikan perekonomian nasional sebenarnya sudah mulai mengalami tekanan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari tren penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hingga di bawah 5% pada pengujung 2019.

Kondisi ini lantas diperburuk dengan hantaman pandemi Covid-19 mulai kuartal I/2020. Merespons kondisi ini, pemerintah menggelontorkan berbagai insentif dengan menggenjot konsumsi rumah tangga. Langkah ini memiliki konsekuensi pelebaran defisit anggaran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Oleh karena itu diperlukan Perpu yang memperbolehkan defisit melebihi batasan yang ditetapkan dalam undang-undang dasar," ujar Chandra melalui paparannya di Seminar Perpajakan Nasional 2021 FIA Universitas Brawijaya, berjudul Dinamika Kebijakan Fiskal dalam Mempersiapkan Perekonomian Indonesia Pascapandemi, Sabtu (25/9/2021).

Pemerintah, ujar Chandra, lantas menjalankan kebijakan fiskal yang fokus untuk penyelamatan nyawa masyarakat, pemulihan ekonomi, dan penguatan fondasi ekonomi. Pelaksanaan kebijakan fiskal ini pun dilakukan melalui 3 kelompok garis waktu.

Pertama, pada 2020 dilakukan penerbitan kebijakan yang sifatnya extraordinary dan reopening. Hal ini dengan penerbitan Perpu 1/2020 yang mengatur perluasan batasan defisit keuangan negara serta berbagai stimulus untuk pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Kedua, pada 2021-2022 dilakukan kebijakan yang fokus pada recovery dan reformasi. Hal ini dilakukan dengan penanganan pandemi, program vaksinasi, dan akselerasi program PEN.

Ketiga, pada 2023 akan dilakukan kebijakan yang berfokus pada konsolidasi fiskal melalui pendisiplinan untuk keberlanjutan jangka panjang.

"Sepanjang 2021 ini, alokasi APBN untuk penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui program PEN senilai Rp744,77 triliun. Fokus dari program PEN tersebut yakni dengan penguatan konsumsi rumah tangga, mendorong, mendorong konsumsi pemerintah, dan mendorong investasi sektor publik," kata Chandra.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Kendati progres pemulihan ekonomi masih berlangsung, hasilnya sudah mulai terlihat. Pemerintah mencatat adanya penurunan tingkat pengangguran terbuka hingga 1,02 juta orang dan terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi 2,61 juta orang. Di samping itu, tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan di banding awal pandemi, dengan pengurangan 0,01 juta orang.

Dengan ragam kebijakan fiskal yang ditawarkan, masih ada beberapa celah yang perlu ditambal. Para akademisi dan ekonom pun ikut memetakan strategi penyusunan kebijakan fiskal ke depan. Salah satu masukan datang dari ekonom senior Faisal Basri.

Dia mengingatkan tax ratio Indonesia masih berada di level yang rendah. Dari 140 negara, Indonesia ada di urutan 127 dalam hal tax ratio. Saat kebutuhan pembiayaan negara dari pajak terus meningkat, ujarnya, tax ratio justru terus menurun.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

"Kalau tax ratio begini terus maka ambisi pembangunan tidak tercukupi pembiayaannya. Akhirnya, kita memilih utang. Hal ini akan membebani generasi selanjutnya sekaligus membebani keuangan negara untuk membayar bunga utang,” ujar Faisal pada acara yang sama.

Namun demikian, sambung Faisal, masih ada kesempatan untuk meningkatkan tax ratio hingga menyentuh 12% hingga 13%. Hal itu dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak, menaikkan pajak capital gain, serta mengejar pajak penghasilan dari orang kaya dan super kaya di Indonesia.

Catatan lain dari Faisal adalah insentif fiskal yang ada saat ini terlalu diarahkan untuk meningkatkan investasi. Insentif itu seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Padahal, menurutnya, selama ini investasi di Indonesia tidak berkontribusi besar bagi penerimaan negara.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Lebih lanjut, menurut Faisal, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor lain. Misalnya, sektor pertambangan, sektor konstruksi, dan real estat. Pemerintah juga perlu terus memajukan sektor yang memberikan kontribusi pajak sangat tinggi, seperti sektor manufaktur. (rizki zakariya/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan perpajakan, kebijakan pajak, kebijakan fiskal, aturan pajak, tax ratio, Universitas Brawijaya, Faisal Basri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB
UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya