Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pandemi Covid-19, Ini Tawaran Kebijakan Pajak Jangka Menengah

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Pandemi Covid-19, Ini Tawaran Kebijakan Pajak Jangka Menengah

Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam Seminar Nasional Online ‘Kebijakan Pajak Masa Covid-19 dan Implikasinya ke Depan’, Jumat (15/5/2020). (tangkapan layar zoom meeting)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu berhati-hati dalam meracik kebijakan pajak jangka menengah pascapandemi Covid-19. Upaya optimalisasi penerimaan diproyeksi masih akan dihadapkan pada pemulihan ekonomi.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pascapandemi Covid-19, pemungutan pajak yang lebih optimal akan menjadi andalan untuk mengurangi defisit anggaran. Namun, perekonomian yang diproyeksi belum sepenuhnya pulih tetap perlu diperhatikan.

“Oleh karena itu, strategi jangka menengah yang paling tepat adalah mengurangi tax gap sekaligus memperluas basis pajak tanpa mendistorsi perekonomian terlalu besar,” ujarnya dalam Seminar Nasional Online ‘Kebijakan Pajak Masa Covid-19 dan Implikasinya ke Depan’, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kedua strategi besar itu dapat dilakukan melalui empat agenda. Pertama, merevisi UU di bidang perpajakan. Revisi UU PPh, PPN, dan KUP tidak hanya akan memberikan landasan hukum yang berkepastian, tetapi bisa menjadi penanda era baru sistem pajak Indonesia.

Kedua, memperkuat administrasi pajak. Darussalam mengatakan kondisi yang saat ini terjadi telah memberikan pelajaran berharga terkait pentingnya teknologi informasi (TI). Oleh karena itu, penggunaan TI seharusnya menjadi andalan dalam jangka menengah.

Ketiga, mengubah paradigma relaksasi. Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini mengatakan relaksasi sering menjadi andalan untuk mendorong daya saing dan ekonomi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

“Setelah pandemi ini seharusnya relaksasi kita turunkan. Untuk mendorong daya saing dan ekonomi tersebut sebaiknya lebih difokuskan pada agenda penciptaan kepastian dalam sistem pajak,” imbuhnya.

Keempat, memperluas basis pajak. Darussalam mengatakan perluasan ini dapat dilakukan melalui penambahan jumlah wajib pajak, objek pajak, serta ketentuan untuk mencegah penggerusan basis pajak. Salah satu yang sering didiskusikan adalah pengenaan pajak kekayaan.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga memaparkan langkah Indonesia dalam merespons pandemi Covid-19 dengan instrumen pajak sejauh ini sudah tepat. Langkah Indonesia sejalan dengan lebih dari 130 negara lain yang juga menawarkan berbagai instrumen pajak untuk memitigasi dampak Covid-19.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Namun demikian, tidak dapat dihindari, relaksasi tersebut akan memberikan efek berupa pelebaran belanja perpajakan (tax expenditure). Kondisi itu akan membuat pertumbuhan penerimaan pajak negatif karena pada saat yang sama tengah terjadi perlambatan ekonomi.

Oleh karena itu, selain racikan kebijakan jangka menengah, Darussalam juga berpendapat agenda jangka pendek juga krusial. Dia menawarkan sejumlah agenda yang perlu diambil. Pertama, membangun narasi besar kepada publik terkait ‘kehadiran’ pajak.

Kedua, memberikan relaksasi kebijakan disertai relaksasi administrasi. Ketiga, menggencarkan literasi pajak untuk optimalisasi kepatuhan. Keempat, menyusun peta jalan reformasi ke depan. Kelima, mengumpulkan dan membangun database informasi sebagai alat penguji kepatuhan. Keenam, pengamanan penerimaan di tahun berjalan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

“Terkait pengamanan penerimaan di tahun berjalan ini, saya menilai pengenaan PPN untuk transaksi PMSE perlu untuk segera dilakukan,” katanya.

Sebagai informasi, Seminar Nasional Online ini digelar oleh Program Pascasarjana Institut Stiami dengan menggandeng DDTC, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti), dan Center for Public Policy Studies (CPPS).

Selain Darussalam, ada beberapa narasumber lain seperti mantan Dirjen Pajak sekaligus dosen Pascasarjana Institut Stiami Machfud Sidik, Ketua BPP Hipmi Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani, serta Ketua IKPI Departemen Litbang dan FGD Alwi A. Tjandra. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, virus Corona, insentif pajak, kepastian pajak, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya