Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diimbau Sekalian Validasi NIK-NPWP

A+
A-
13
A+
A-
13
Ada Pelaporan SPT Tahunan, WP Diimbau Sekalian Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan pengintegrasian NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak pada DJP. Menurutnya, wajib pajak dapat memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk sekalian memvalidasi NIK sebagai NPWP.

"Kami mengimbau untuk wajib pajak jangan menunggu akhir terkait pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunannya. Lebih cepat lebih baik, lebih nyaman," katanya, dikutip pada Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Rahayu mengatakan NIK akan resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PMK 112/2022. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Dia menjelaskan wajib pajak yang NIK-nya belum valid perlu bergegas melakukan validasi dengan. Validasi NIK sebagai NPWP tersebut dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online.

Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol "Ubah Profil" untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Usai melakukan validasi NIK sebagai NPWP, Rahayu mengingatkan wajib pajak juga segera menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara online.

"Pelaporan SPT tahunannya dapat menggunakan e-filing. Bisa kapan saja dan di mana saja," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024 untuk SPT Tahunan 2023. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, NIK, NPWP, validasi NIK NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya