Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

A+
A-
20
A+
A-
20
Ada Pemeliharaan, Situs Resmi Ditjen Pajak Tak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Situs resmi Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, tidak bisa diakses untuk sementara waktu pada pagi ini, Selasa (8/11/2022). Dengan begitu, seluruh layanan administrasi perpajakan yang biasa diakses melalui laman tersebut juga ikut tidak bisa dijangkau. Waktu henti atau downtime ini terjadi karena adanya proses pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Berdasarkan pantauan, laman resmi otoritas pajak yang memuat berbagai aplikasi administrasi perpajakan ini mulai mengalami waktu henti (downtime) pada pukul 10.00 WIB. Belum ada keterangan lebih lanjut dari DJP soal lama waktu henti yang akan terjadi.

"Situs web pajak.go.id, saat ini sedang dalam proses pemeliharaan. Mohon maaf atas kendalanya," cuit DJP melalui akun resmi Twitter, @DitjenPajakRI, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP pun meminta maaf kepada wajib pajak yang akan menggunakan layanan administrasi perpajakan melalui situs ini. Wajib pajak bisa menjajal secara berkala untuk memastikan kanal pajak.go.id sudah bisa diakses kembali.

Downtime yang terjadi pagi ini pun memantik reaksi netizen. Sejumlah wajib pajak terlihat mengeluhkan tidak bisa mengakses sejumlah aplikasi administrasi pajak yang hanya bisa dijangkau melalui laman pajak.go.id.

"Pantesan, lagi buat faktur tiba-tiba eror. Semoga enggak lama ya," ujar salah satu netizen.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sejumlah aplikasi yang tersedia pada laman pajak.go.id, antara lain DJP Online, e-Filling, e-Form, e-Faktur, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), e-Bupot, e-Registration, e-PHTB, e-PBK, VAT refund, hingga Tax Payer Account. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, downtime, henti waktu, e-faktur, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya