Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Penyitaan Serentak Lagi! Kantor Pajak Kuasai 19 Aset WP

Aset yang disita kantor pajak. foto: pajak.go.id

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II melaksanakan penyitaan serentak atas 19 aset milik beberapa wajib pajak.

Nilai dari aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp1,72 miliar. Adapun nilai piutang pajak para pemilik aset tercatat mencapai Rp2,42 miliar.

"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Penyitaan dilakukan apabila penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya setelah menerima surat teguran dan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan PMK 61/2023 yang merupakan aturan teknis dari penagihan dengan surat paksa.

Adapun aset-aset yang disita meliputi sepeda motor, mobil, alat berat, tanah, hingga rekening. Jika diperinci, KPP Pratama Tebing Tinggi menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Kisaran sebanyak 1 aset, KPP Pratama Rantau Prapat sebanyak 4 aset, KPP Pratama Pematang Siantar sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Padang Sidempuan sebanyak 3 aset.

Selanjutnya, KPP Pratama Sibolga menyita sebanyak 1 aset, KPP Pratama Balige sebanyak 3 aset, dan KPP Pratama Kabanjahe sebanyak 3 aset.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Meski melakukan penyitaan, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengaku tetap akan mengedepankan upaya persuasif dalam rangka memungut pajak dari wajib pajak.

Penagihan aktif seperti penyitaan adalah bentuk upaya terakhir yang diambil bila langkah persuasif tak mampu mendorong penunggak pajak melunasi utangnya. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya