Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Perubahan Ketentuan Soal Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah beberapa ketentuan terkait dengan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Perubahan itu diatur dalam PMK 175/2022. Beleid yang mulai berlaku pada 2 Desember 2022 tersebut menjadi perubahan PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Simak ‘Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Konsultan Pajak’.

“Sertifikasi konsultan pajak … diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana.

Dalam peraturan yang baru, otoritas mengubah ketentuan susunan keanggotaan komite pengarah yang meliputi ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Dalam peraturan sebelumnya, tidak ada posisi wakil ketua merangkap anggota.

Kemudian, dalam PMK 175/2022, keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 orang. Jumlah ini berkurang dari jumlah dalam aturan terdahulu yang sebanyak 9 orang. Adapun ketujuh orang yang dimaksud sebagai berikut:

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru
  • 1 orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  • 1 orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • 1 orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • 1 orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  • 2 orang perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan
  • 1 orang perwakilan dari kalangan akademisi.

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, ada pengurangan jumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan dari kalangan akademisi, masing-masing dari 2 menjadi 1 orang. Kemudian, dahulu tidak ada pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Selain itu, 1 orang praktisi di bidang perpajakan yang dahulu ada, sekarang dihapus.

Selain perwakilan pengurus pusat dari asosiasi konsultan pajak dan perwakilan dari kalangan akademisi, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5), ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah.

Sesuai dengan PMK 175/2022, ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Kemudian, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya, sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Adapun pengajuan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • disampaikan paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pengajuan perwakilan pengurus pusat sebagai anggota komite pengarah; dan
  • ditandatangani oleh seluruh ketua umum asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, keanggotaan komite pengarah dari unsur asosiasi konsultan pajak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kemudian, perwakilan dari kalangan akademisi ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama menteri keuangan.

Adapun anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak dan perwakilan akademisi harus memenuhi kriteria memiliki keahlian di bidang perpajakan, tidak pernah dipidana penjara atau kurungan, dan tidak dalam status terpidana.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf d, komite pelaksana berwenang menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak. Adapun struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

Anggota komite pelaksana dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan dan non-asosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. Asosiasi konsultan pajak mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memperhatikan proporsi jumlah anggota. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 175/2022, PMK 111/2014, konsultan pajak, sertifikasi konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB
PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:45 WIB
UNIVERSTAS KRISTEN PETRA

Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:03 WIB
UNIVERSITAS KRISTEN PETRA

Dalami Proses Bisnis Konsultan Pajak, Mahasiswa UK Petra Sambangi DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya