Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Supertax Deduction, Kemenperin-JICA Dorong Litbang Sektor Otomotif

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Supertax Deduction, Kemenperin-JICA Dorong Litbang Sektor Otomotif

Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif, termasuk melalui pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufiek Bawazier mengatakan proyek kerja sama Kemenperin dan JICA berkaitan dengan kebijakan pengembangan sektor otomotif yang dijalankan pemerintah. Misalnya, pemberian insentif supertax deduction bagi industri manufaktur yang berinvestasi dalam kegiatan litbang.

"Riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Taufiek mengatakan kerja sama Kemenperin dan JICA secara umum diarahkan untuk meningkatkan hasil kajian yang dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia. Menurutnya, terdapat 3 pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama tersebut, yakni matching hub, pendampingan litbang, serta pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia.

Khusus mengenai litbang, dia menjelaskan pemerintah saat ini telah menyediakan insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. Melalui PMK 153/2020, diatur insentif supertax deduction dapat diberikan untuk 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk alat transportasi.

Sementara itu, perwakilan JICA Tomoyuki Yamada menjelaskan 3 pilot project kerja sama Kemenperin dan JICA akan dilakukan secara simultan dalam periode 2022-2025 oleh 3 working group. Proyek pertama diarahkan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kemudian, proyek kedua yang berupa pendampingan research, development, and design (R&D&D) diharapkan mampu mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif yang telah tersedia. Menurutnya, proyek ini bakal dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pedoman pelaksanaan R&D&D agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak badan usaha.

"Sasaran partisipan project ini adalah industri yang tengah melakukan atau berminat mengembangkan teknologi, berinovasi dalam proses desain, dan kegiatan R&D&D lainnya," ujarnya.

Terakhir, proyek ketiga yang berupa pengembangan strategi ekspor akan dilaksanakan dalam bentuk penelitian-penelitian terkait struktur pasar, standar keamanan, keberterimaan produk, kapasitas produksi, regulasi, sistem pajak, serta praktik bisnis industri otomotif di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, akan dibuat suatu rumusan strategi ekspor terbaik yang dapat diimplementasikan untuk pengembangan industri otomotif nasional.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Melalui PMK 153/2020, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang pada berbagai bidang usaha, yang meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Selain itu, ada pula alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, supertax deduction, vokasi, pendidikan, PMK 128/2019, PMK 153/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?