Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana merevisi empat pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Pajak Daerah. Revisi diperlukan agar Perda Pajak Daerah dapat lebih sesuai dengan situasi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan usulan revisi tersebut disampaikan Pemkot Palangka Raya karena merasa menemukan beberapa kekurangan.

"Bapemperda sejak awal tahun telah menyelesaikan pembahasan terkait dengan perubahan Perda Retribusi. Adapun yang menjadi pembahasan saat ini yakni perubahan Perda Pajak," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rencana revisi saat ini tengah dibahas antara Bapemperda DPRD dengan Pemkot Palangkaraya. Revisi pertama terjadi pada Pasal 1 untuk menambah 2 ayat.

Pasal 1 Perda Pajak Daerah akan ditambah ayat (90) tentang definisi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yakni batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak, serta ayat (91) tentang definisi omzet atau nilai perolehan penjualan.

Menurut Riduanto, penambahan ayat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena perda akan menjadi pedoman pemkot dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Perubahan kedua, pada pasal 14, 84, dan 99. Riduanto tak memerinci rencana perubahan pada pasal 14 dan 84. Namun pada Pasal 99 Perda Pajak Daerah, akan diatur NPOPTKP bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.

Dengan ketentuan itu, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berkali 1 kali untuk 1 orang dalam 1 tahun. Misal, ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam 1 tahun karena warisan dari orang tua, berarti 1 objek pajak tidak akan dikenakan pajak, sedangkan yang lainnya tetap harus membayar BPHTB.

"Pada 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD [Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah], sedangkan BPK persepsinya beda," ujarnya dikutip dari kaltengpos.co. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota palangka raya, temuan BPK, peraturan pajak daerah, kebijakan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya