Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Tunjangan Kemahalan untuk ASN yang Pindah ke IKN, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Tunjangan Kemahalan untuk ASN yang Pindah ke IKN, Seperti Apa?

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan 3 insentif kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada draf rancangan perpres yang dipublikasikan oleh Otorita IKN, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN berhak mendapatkan biaya pindah, tunjangan kemahalan, dan fasilitas.

"Biaya pindah ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 18 ayat (2) draf rancangan perpres, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Besaran biaya pindah akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kemahalan kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN. Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di IKN.

"Tunjangan kemahalan ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 19 ayat (2) draf rancangan perpres.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Terakhir, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN juga berhak mendapatkan rumah negara atau rumah di IKN. Rumah tersebut dapat berbentuk rumah tapak ataupun rumah susun.

Terdapat pula fasilitas lain selain rumah yang bakal diberikan pemerintah. "Fasilitas lainnya ... adalah fasilitas yang fleksibel, khususnya fasilitas yang bersifat nonmoneter," bunyi Pasal 20 ayat (3) draf rancangan perpres.

Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan perpres pemindahan lembaga negara beserta ASN dan anggota TNI/Polri ke IKN. Lembaga negara akan dipindahkan ke IKN setiap tahun berdasarkan keppres.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Adapun ASN-ASN yang pindah ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. Rencananya, ASN berkinerja tinggi akan dipindahkan ke IKN terlebih dahulu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, Kalimantan Timur, Jokowi, tunjangan, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?