Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). RDP tersebut terkait pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN sebelum ikut serta dalam Pilkada 2024.

Tito mengatakan setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih. Namun, seorang ASN harus mengundurkan diri sebelum turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran SE, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada mendagri," ujar Tito, dikutip Ahad (16/6/2024).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 adalah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, para Pj kepala daerah harus mengajukan pengunduran dirinya paling lambat pada pertengahan Juli 2024.

Tito mengatakan Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sesuai ketentuan akan diberhentikan secara terhormat. Apabila batas waktu 40 hari tersebut terlewati dan Pj kepala daerah tiba-tiba mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Kemendagri akan langsung memberhentikan Pj kepala daerah tersebut.

"Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh," kata Tito.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Tito mengatakan ketentuan pengunduran diri ditetapkan dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada 2024.

Tak hanya harus mengundurkan diri, Pj kepala daerah yang hendak berkompetisi dalam Pilkada 2024 juga harus mengusulkan 3 nama calon pengganti. Hal ini diperlukan untuk mencegah kekosongan Pj kepala daerah. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pj gubernur, pemilihan gubernur, pilgub, Tito Karnavian, ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB
PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 11:33 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Cairkan THR ASN dan Pensiunan Rp 13,4 Triliun

Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:00 WIB
PMK 14/2024

THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak