Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

A+
A-
0
A+
A-
0
THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

Laman depan dokumen PMK 15/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 15/2024 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan yang bersumber dari APBN.

PMK 15/2024 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 14/2024. Beleid ini menyatakan THR akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran.

"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal PMK 15/2024, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke 13 ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

THR dan gaji ke-13 tidak juga dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/ satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Dirjen perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk pada badan layanan umum (BLU) berdasarkan PMK 15/2024 ini.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 21 Maret 2024]," bunyi Pasal 25 PMK 15/2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengalokasikan Rp99,5 triliun untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Angka ini terdiri atas Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Menurutnya, THR akan dibayarkan kepada aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM kepada KPPN mulai 22 Maret 2024 sehingga dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, tunjangan hari raya, ASN, PNS, gaji ke-13, Sri Mulyani, PMK 15/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan