Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang diyakini akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan 2022. Ujungnya, defisit anggaran diproyeksikan lebih kecil dari asumsi pada UU APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati asumsi defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, realisasi defisit bisa lebih rendah jika penerimaan perpajakan meningkat berkat implementasi UU HPP.

"Tentunya dengan dampak dari UU HPP, defisit ini akan bisa lebih rendah daripada asumsi 4,85% tersebut," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP untuk memperkuat dan memperluas basis perpajakan secara adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu. UU HPP juga diyakini akan memperbaiki administrasi perpajakan sehingga penerimaannya dapat meningkat.

Dalam paparannya, dia menjelaskan estimasi penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Adapun dari sisi rasio, angkanya akan mencapai 9,22% terhadap PDB.

Dengan perbaikan penerimaan perpajakan karena implementasi UU HPP, Febrio pun optimistis penurunan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023 semakin mudah dilakukan.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Dengan defisit yang semakin menurun, diharapkan kita terus bisa menuju arah yang semakin kuat untuk menuju defisit di bawah 3% di tahun 2023," ujarnya.

Dalam ilustrasinya, Febrio memaparkan pemerintah merancang defisit APBN 2022 akan berada pada rentang 4,51%-4,85% PDB. Sementara pada 2023, defisitnya kembali turun menjadi 2,71%-2,97% PDB.

Mengenai defisit anggaran tersebut, dia menambahkan pemerintah akan memastikan pembiayaannya berasal dari sumber-sumber yang aman dan dikelola secara berhati-hati. Menurutnya, pengelolaan pembiayaan yang baik akan menentukan keberlangsungan fiskal pada masa yang akan datang. (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, realisasi penerimaan, defisit APBN, APBN 2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya