Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Wacana Turunkan Threshold PKP, DJP Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

A+
A-
7
A+
A-
7
Ada Wacana Turunkan Threshold PKP, DJP Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan akan merampungkan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini berlaku senilai Rp4,8 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan threshold PKP akan direvisi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Keputusan mengubah threshold pengusaha kecil yang sudah berlaku sejak 2013 ini masih dalam kajian pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," ujar Neilmaldrin, dikutip Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk diketahui, rencana untuk merevisi threshold PKP kembali diungkapkan oleh DJP pada pekan lalu dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan threshold PKP yang berlaku di Indonesia tergolong sangat tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Bonarsius mengatakan saat ini banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena tidak bisa kita jangkau mereka," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).

Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 dengan ditetapkannya PMK 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari yang awalnya hanya senilai Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP sekaligus akibat banyaknya pengecualian PPN, World Bank mencatat Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berdasarkan catatan pemerintah dalam laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar juga tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PKP, DJP, PMK 197/2013, threshold PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya