Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ADB Kembali Beri Pinjaman Rp7,8 Triliun ke Indonesia, Ini Tujuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
ADB Kembali Beri Pinjaman Rp7,8 Triliun ke Indonesia, Ini Tujuannya

Presiden ADB Masatsugu Asakawa berjalan menuju lokasi KTT G20 Indonesia, Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui penyaluran pinjaman senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun untuk mendorong lebih lanjut inklusi keuangan di Indonesia.

Spesialis Sektor Keuangan ADB untuk Asia Tenggara Poornima Jayawardana mengatakan dukungan inklusi keuangan dilakukan melalui reformasi yang akan meningkatkan akses layanan keuangan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan tersebut terutama UMKM, perempuan, kaum muda, dan penduduk di daerah perdesaan.

"Subprogram kedua dari Program Promosi Inklusi Keuangan Inovatif mendukung dan melengkapi upaya pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan di bawah Visi Indonesia 2045," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Poornima mengatakan reformasi kebijakan yang didukung melalui subprogram tersebut didasarkan pada infrastruktur digital, teknologi keuangan, dan kerja sama dengan sektor swasta. Kemudian, ada upaya peningkatan kerangka regulasi untuk mengawasi perilaku pasar dan perlindungan konsumen.

Di sisi lain, upaya meningkatkan literasi keuangan dan literasi keuangan digital akan diintensifkan guna mendorong inklusi keuangan yang responsif.

Dia menjelaskan reformasi yang dilaksanakan melalui subprogram itu akan membantu meningkatkan standar kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah, menggalakkan pengembangan UMKM, mendatangkan lebih banyak peluang kerja, serta mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Menurutnya, upaya Indonesia mencapai resiliensi iklim dan bencana, serta pemulihan ekonomi pascapandemi juga akan didukung melalui subprogram tersebut.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Selain itu, Bank Pembangunan Jerman KfW juga akan memberi pembiayaan bersama (cofinancing) untuk subprogram tersebut dengan pinjaman yang nilainya setara US$301,3 juta atau Rp4,7 triliun.

Poornima menyebut Indonesia memiliki jumlah penduduk unbanked atau belum tersentuh layanan keuangan perbankan terbesar keempat di dunia. Hampir separuh dari penduduk dewasa di Indonesia tidak memiliki rekening keuangan formal, yang dianggap sebagai ukuran dasar inklusi keuangan.

Indonesia pun berhadapan dengan kurangnya data inklusi keuangan nasional dan regional serta infrastruktur pendukung, terbatasnya akses keuangan bagi UMKM dan kelompok yang kurang terlayani lainnya, serta belum memadainya pengawasan keuangan, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan.

Baca Juga: Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

"Reformasi melalui subprogram kedua ini mendukung pemerintah Indonesia yang masih terus berfokus mengatasi tantangan multifaset dalam hal inklusi keuangan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang luar negeri, pinjaman, Asian Development Bank, ADB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB
KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB
RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya