Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

A+
A-
1
A+
A-
1
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memberikan imbauan kepada gubernur/bupati/walikota, sekretaris daerah, serta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar mewaspadai adanya upaya penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Imbauan disampaikan melalui surat nomor S-38/PK/2024 tertanggal 23 April 2024. Surat itu berisi tentang informasi penyelenggaraan layanan informasi pengalokasian transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK.

“Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola yang baik, … dan peningkatan kewaspadaan terhadap adanya upaya penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJPK atau Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi surat itu.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman tersebut, ada 5 hal yang disampaikan. Pertama, pengalokasian, insentif fiskal, serta pinjaman daerah dilakukan berdasarkan formula dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Adapun transfer ke daerah yang dimaksud meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, hibah daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Kedua, seluruh layanan DJPK tidak dikenakan biaya. Seluruh pegawai DJPK berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Untuk itu, seluruh pihak dimohon untuk tidak menyampaikan pemberian apapun kepada pejabat atau pegawai DJPK.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Ketiga, DJPK mengimbau untuk berhati-hati terhadap pihak (oknum) yang mengatasnamakan DJPK ataupun Kementerian Keuangan. Oknum itu menjanjikan sesuatu mengenai penambahan alokasi, informasi mengenai dokumen/surat penyaluran terkait transfer ke daerah, insentif fiskal, pinjaman daerah dan/atau meminta imbalan/biaya pada kegiatan/layanan yang diselenggarakan oleh DJPK.

Keempat, seluruh informasi mengenai transfer ke daerah dan kegiatan yang diselenggarakan oleh DJPK dapat diakses melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan akun media sosial DJPK (Instagram: @ditjenpk, Twitter: @DitjenPK, dan Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

“Atau bisa menghubungi kami melalui Hotline Call Center DJPK pada nomor 150420, Whatsapp nomor 0811-150420-7, dan email: [email protected],” imbuh DJPK.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Kelima, pengecekan keaslian surat yang dikeluarkan oleh DJPK atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK, seluruh pihak dapat memindai QR code pada surat dengan menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id).

“Surat dinyatakan asli, jika QR code dapat menunjukkan laman satu.kemenkeu.go.id,” jelas DJPK. (kaw)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer ke daerah, dana desa, insentif fiskal, pinjaman daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, DJPK, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Senin, 10 Juni 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama