Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memandang kehadiran pajak minimum global menghadirkan peluang peningkatan penerimaan pajak bagi negara berkembang.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pajak minimum global akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberikan insentif pajak guna menarik investasi.

"Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing," ujar Asakawa dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), korporasi multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif setidaknya sebesar 15%.

Bila tidak, lanjut Asakawa, penghasilan yang tidak dipungut pajak oleh suatu yurisdiksi akan dikenai pajak oleh yurisdiksi lainnya.

Dengan demikian, negara berkembang harus mengandalkan instrumen-instrumen nonpajak untuk menarik investasi dari luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain mengurangi pemberian insentif, Pilar 2 juga memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melakukan optimalisasi penerimaan melalui pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Meski pajak minimum global menghadirkan dampak positif terhadap penerimaan, ADB memandang negara berkembang masih perlu menyelesaikan masalah informalitas perekonomian guna meningkatkan penerimaan pajak.

Selanjutnya, negara berkembang perlu mengenakan pajak berbasis lingkungan seperti pajak karbon dan lain-lain guna meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah perubahan iklim.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Negara berkembang juga perlu mengenakan pajak atas rokok, minimum beralkohol, dan makanan yang tidak sehat. Kebijakan ini mengurangi konsumsi yang berdampak buruk terhadap kesehatan," ujar Asakawa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, G-20, presidensi G-20 Indonesia, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya